Pasal 27 Ayat 2 Berkaitan Dengan Sila Ke

Pasal 27 Ayat 2 Berkaitan Dengan Sila Ke

Actions (login required)

Hubungan antara Sila Pertama Pancasila dengan Pasal 29 ayat 1 dan 2 UUD 1945 sangat erat, karena keduanya mengandung prinsip dasar mengenai kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa serta kebebasan beragama di Indonesia. Berikut adalah penjelasan lebih mendalam tentang hubungan tersebut:

1. Isi Sila Pertama Pancasila

2. Isi Pasal 29 Ayat 1 dan 2 UUD 1945

3. Hubungan Antara Sila Pertama dan Pasal 29 Ayat 1

4. Hubungan Antara Sila Pertama dan Pasal 29 Ayat 2

5. Peran Negara dalam Menjaga Kebebasan Beragama

6. Implementasi Nilai Ketuhanan dan Kebebasan Beragama

7. Mencegah Diskriminasi Agama

Hubungan Sila Pertama Pancasila dengan Pasal 29 ayat 1 dan 2 UUD 1945 terletak pada pengakuan negara terhadap Ketuhanan Yang Maha Esa serta kebebasan beragama yang dijamin bagi setiap warga negara. Keduanya menciptakan fondasi bagi kehidupan beragama yang harmonis di Indonesia, di mana nilai-nilai ketuhanan dihormati, dan setiap orang bebas memeluk serta menjalankan ibadah sesuai keyakinannya masing-masing.

Yuk, beri rating untuk berterima kasih pada penjawab soal!

RISCA NOOR SYAMSIAH, NPM. 121000353 (2016) TANGGUNGJAWAB NEGARA TERHADAP PASAL 27 AYAT (2) UNDANG-UNDANG DASAR 1945 DALAM MEWUJUDKAN PENGHIDUPAN MASYARAKAT YANG LAYAK DIKAITKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NO.39 TAHUN 1999 TENTANG HAK ASASI MANUSIA. Skripsi(S1) thesis, Fakultas Hukum Universitas Pasundan.

Tujuan didirikannya Negara Republik Indonesia yang di proklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945 adalah untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruhn rakyat Indonesia. Untuk mewujudkan cita- cita yang mulia dan luhur tersebut Pemerintah menyelenggarakan berbagai program pembangunan disegala kehidupan. Suatu pembangunan yang harus menyatu kepentingan seluruh rakyat Indonesia, yang memberikan kesempatan seluas – luasnya bagi rakyat Indonesia untuk memperolehpekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan(amanah pasal 27 ayat (2) Undang – Undang Dasar 1945). Lapangan pekerjaan merupakan sarana yang dibutuhkan untuk memperoleh penghasilan dan pendapatan untuk memenuhi kebutuhan hidup yang layak(pemenuhan kebutuhan pangan, sandang dan papan). Namun realita terbukti banyak yang penganguran/terjadi ketimpangan antara kebutuhan lapangan kerja dengan angka tenaga kerja, sehingga tenaga kerja tiak dapat diserap sebagaimana mestinya. Identifikasi masalahnya 1).Bagaimana pelaksanaan ketentuan pasal 27 ayat (2) UUD 1945 dalam perakteknya? 2). Upaya – upaya apa yang harus dilakukan pemerintah agar ketentuan pasal 27 ayat (2) UUD 1945 dapat diwujudkan. Metode yang dilakukan adalah metode deskriftif analitis, yakni menggambarkanmasalah –masalah yang ada, dibilah- bilah, dianalisis dengan pendekatan yuridis normatif, dengan mengkaji data sekunder berupa asas dalam pasal 27 ayat (2) UUD 1945. Kesimpulannya: 1) pelaksanaan hak warga negara yang berhubungan dengan pekerjaan dan penghidupan yang layak (pasal 27 ayat (2) UUD 1945) belum dapat dilaksanakan sebgaimana yang diharapkan, terlihat dari data Badan Pusat Statistik masih tingginya angka pengangguran dan tingkat kehidupan yang kurang layak. 2). Upaya – upaya yang harus dilakukan pemerintah antara lain pembangunan yang menyentuh kepentingan seluruh rakyat, memberikan kesempatan kerja yang seluas-luasnya bagi rakyat untuk ikut dalam pembangunan, meningkatkan kualitas tenaga kerja, memberikan perlindungan bagi tenaga kerja, jamsostek dan lain-lain. Kata kunci : Penghidupan Masyarakat, Pendidikan, Lapangan Pekerjaan.